Wamen PU Diana Dicecar 20 Pertanyaan terkait Kasus Proyek Rumah Pejuang Timtim
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) telah memeriksa Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti pada Rabu (4/6/2025). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pembangunan 2.100 unit rumah eks pejuang Timor Timur (Timtim) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Ridwan Sujana mengungkapkan, Diana mendapat sekitar 20 pertanyaan.
"Terkait dengan jabatan beliau," kata Ridwan kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).
Ridwan menjelaskan, jabatan Diana yang dimaksud adalah Dirjen Cipta Karya PUPR dan Komisaris Utama PT Brantas Abipraya selaku salah satu kontraktor proyek tersebut.
Namun, dia enggan menjelaskan secara detail perihal materi atau 20 pertanyaan yang diberikan kepada Diana. Ridwan menyebut, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Karena masih tahap penyelidikan, tadi saya sampaikan dari masih tahap penyelidikan. Justifikasi menyangkut adanya melawan hukum atau adanya kerusakan akibatnya apa? Kami masih berkoordinasi dengan ahli untuk menjustifikasi itu," ujarnya.
Diana sebelumnya tidak terlihat awak media saat meninggalkan Gedung Bundar Kejagung pada Rabu (4/5/2025) kemarin.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, pemeriksaan Wamen PU ini untuk membuat terang mengenai ada tidaknya pidana dalam kasus tersebut.
Dia menegaskan, penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan rumah khusus mantan pejuang Timor Timur di Kupang tahun anggaran 2022-2024 itu masih dalam tahap penyelidikan.
"Proses penyelidikan ini kan belum pro justitia, jadi penyelidik masih berupaya apakah di situ ada peristiwa pidana atau tidak. Itu dia penyelidikan," ujar Harli, Selasa (3/6/2025).
Menurutnya, ada permintaan dari Kejati NTT untuk menggelar klarifikasi terhadap Diana di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.
Editor: Reza Fajri