Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Masjid di Aceh Tetap Berdiri Kokoh walau Diterjang Banjir Bandang
Advertisement . Scroll to see content

Wamenag: Boleh Kumandangkan Takbir dari Masjid, Maksimal 2 Orang

Jumat, 22 Mei 2020 - 14:21:00 WIB
Wamenag: Boleh Kumandangkan Takbir dari Masjid, Maksimal 2 Orang
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) meminta umat Islam tidak melakukan takbir keliling jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Namun, Kemenag tetap meminta masjid dan musala tetap mengumandangkan takbir pada malam akhir ramadan tersebut.

"Gema takbir di masjid, musala, dan surau harus tetap dikumandangkan untuk menjaga syiar agama, tetapi hanya dilakukan oleh 1 atau 2 orang saja," ujar Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (22/5/2020).

Dia mengatakan, mengumandangkan takbir merupakan bentuk rasa syukur kepada Allah SWT karena telah memberi kesempatan bagi umatnya untuk melaksanakan ibadah puasa Ramadan sebulan penuh.

"Menggemakan takbir pada malam Idul Fitri merupakan salah satu amalan menghidupkan hari raya dan termasuk amalan istimewa sebagai penyempurna ibadah Ramadan," ujarnya.

Peniadaan takbir keliling dan takbir di rumah saja pada tahun ini, merupakan salah satu upaya mencegah penularan virus corona (Covid-19)

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut