Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Masjid di Aceh Tetap Berdiri Kokoh walau Diterjang Banjir Bandang
Advertisement . Scroll to see content

Wamenag: Boleh Kumandangkan Takbir dari Masjid, Maksimal 2 Orang

Jumat, 22 Mei 2020 - 14:21:00 WIB
Wamenag: Boleh Kumandangkan Takbir dari Masjid, Maksimal 2 Orang
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi meminta umat Islam tidak melakukan takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Dengan melakukan takbir di rumah, dia menyebut, hal itu sebagai upaya mencegah penularan pandemi virus corona (Covid-19).

Kendati demikian, Fachrul berharap setiap masjid maupun musala di masing-masing wilayah dapat mengumandangkan takbir.

"Tapi saya berharap juga masjid-masjid, musala-musala bisa menggaungkan takbir ini melalui loudspeaker-nya sehingga betul-betul kegembiraan menyambut Hari Raya Idul Fitri itu tidak hilang," katanya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut