Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selamat! Andrew Andika Resmi Menikahi Violentina Kaif
Advertisement . Scroll to see content

Wamenag: Pernikahan Beda Agama yang Viral Tidak Tercatat di KUA

Rabu, 09 Maret 2022 - 12:50:00 WIB
Wamenag: Pernikahan Beda Agama yang Viral Tidak Tercatat di KUA
Pernikahan beda agama di Gereja Katolik, Semarang viral di media sosial. (Foto FB Ahmad Nurcholish)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi angkat suara terkait pernikahan beda agama yang viral di media sosial. Zainut memastikan pernikahan beda agama itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Peristiwa yang diduga pernikahan beda agama dan viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA," ujar Zainut, Rabu (9/3/2022).

Zainut menjelaskan, sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Dalam pasal 2 ayat 1 katanya dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

Pasal ini pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada 2014 dan sudah keluar putusan yang menolak gugatan tersebut. "Artinya, ketentuan pasal 2 ayat 1 UU perkawinan masih berlaku," kata Zainut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut