Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Larangan Nikah Beda Agama
Advertisement . Scroll to see content

Wamenag: Pernikahan Beda Agama yang Viral Tidak Tercatat di KUA

Rabu, 09 Maret 2022 - 12:50:00 WIB
Wamenag: Pernikahan Beda Agama yang Viral Tidak Tercatat di KUA
Pernikahan beda agama di Gereja Katolik, Semarang viral di media sosial. (Foto FB Ahmad Nurcholish)
Advertisement . Scroll to see content

Wamenag meminta masyarakat melihat persoalan pernikahan ini dengan mengembalikan ke hukum agama yang mengatur tentang perkawinan. Menurutnya, perkawinan adalah peristiwa sakral yang tidak bisa dipisahkan dari konteks agama.

"Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama," kata Zainut.

Sebelumnya, beredar video kompilasi foto media sosial tentang pernikahan beda agama yang diduga berlangsung di Semarang, Jawa Tengah. Dalam video itu terlihat mempelai wanita menggunakan jilbab, sementara prianya menggunakan setelan jas hitam. Di video tersebut diberi keterangan bahwa akad dilaksanakan di sebuah hotel, sementara pemberkatan dilakukan di gereja.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut