Wamenaker Sidak Perusahaan di Cikarang, Temukan Karyawan Berstatus Magang hingga 9 Tahun
Senin, 18 Agustus 2025 - 11:21:00 WIB
"Banyak dari mereka tidak mendapatkan hak seperti BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan tenaga kerja itu wajib dan harus diberikan mulai hari ini," kata dia.
Noel menekankan bahwa permasalahan serupa tidak hanya terjadi di Cikarang, melainkan juga di berbagai daerah di Indonesia.
Dia menilai, hak-hak pekerja tidak boleh diabaikan di seluruh wilayah hukum Indonesia dan menegaskan bahwa negara akan membina perusahaan selama mereka berkomitmen untuk memperbaiki diri.
Noel mengatakan, perwakilan manajemen Global Dimensi Metalindo mengakui adanya kekeliruan dalam pengelolaan status pekerja dan berjanji akan memperbaiki sistem ketenagakerjaan di perusahaan sesuai arahan pemerintah.
Editor: Aditya Pratama