Wamenkes Bantah Layanan Psikolog di Puskesmas Tak Lagi Dicover BPJS: Itu Hoaks!
JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono membantah isu layanan psikolog di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di Jakarta tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan mulai 1 September 2026. Dia memastikan layanan psikolog tetap dapat ditanggung BPJS Kesehatan.
Isu tersebut ramai diperbincangkan setelah sebuah akun Threads mengunggah informasi yang menyebut layanan psikolog di puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama tidak lagi dicover BPJS Kesehatan.
Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut perubahan kebijakan itu berlaku mulai 1 September 2026 dan dikaitkan dengan peraturan gubernur (Pergub) yang berlaku di wilayah Jakarta.
“Fresh info per 1 September 2026 layanan psikolog di puskesmas (faskes pertama) udah gak dicover BPJS alias bayarrrr. Peraturan pergub yg baru ges, jangan gerudug nakesnya. Gerudug yg bikin aturannya huhu. Ya emang ttp lbh murah dari psikolog biasa. Around gocapan kalo gasala. Cuma, anu, mayan bgt buat kaum missqueen BPJS enih. Semoga dengan ada tarif gini ya nakesnya juga ikut disejahterakan. Sekian terimagaji,” demikian isi utas akun tersebut.
Akun tersebut kemudian memberikan penjelasan tambahan jika informasi yang disampaikan hanya berlaku untuk wilayah Jakarta.
“Disclaimer ya ini Pergub JKT area, kurangtau kalo wilayah lain mungkin bisa dicek kebijakannya gmn,” katanya.
Unggahan itu kemudian menjadi perhatian netizen. Utas tersebut mendapatkan sekitar 358 tanda suka, 89 komentar, 54 unggah ulang dan 50 kali dibagikan.
Menanggapi informasi tersebut, Dante memastikan kabar layanan psikolog di puskesmas tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan merupakan informasi yang tidak benar.
“Jadi kita sama sekali tidak menurunkan eh klaim BPJS-nya, justru akan kita tingkatkan dan kita cover lebih luas lagi ke klaim BPJS-nya. Jadi itu tidak benar, itu hanya hoax saja,” ujar Dante dalam acara Temu Media di RS Soeharto Heerdjan, Jakarta Barat, Jumat (4/9/2026).
Dia mengatakan Kementerian Kesehatan justru terus mendorong peningkatan cakupan layanan kesehatan jiwa melalui BPJS Kesehatan, termasuk layanan yang diberikan psikolog maupun psikiater.
Dante bahkan telah memberikan masukan kepada BPJS Kesehatan agar terdapat kode iDRG (Indonesian Diagnosis Related Groups) untuk penanganan gangguan kejiwaan. Menurutnya, keberadaan kode tersebut penting agar layanan terkait dapat masuk dalam klaim BPJS Kesehatan.
“Saya bilang, masukan, saya minta untuk membuat IDRG kelainan kejiwaan pada klaim BPJS. Pada daycare sekalipun. Jadi daycare sekalipun, itu bisa di-akan bisa di-cover,” tegas dia.
Dia menambahkan layanan psikolog juga tetap dapat ditanggung BPJS Kesehatan selama memiliki kode iDRG yang sesuai.
“Jadi justru saya menginstruksikan semua klaim jiwa baik yang dilakukan oleh psikolog klinis maupun oleh psikiater, itu harusnya bisa di-cover. Asal tetap ada kode iDRG-nya. Kalau ada kode iDRG-nya akan bisa di-cover masuk klaim BPJS,” kata Dante.
Sementara itu, Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo turut memberikan klarifikasi melalui balasan terhadap utas tersebut.
Dia memastikan layanan psikolog di fasilitas kesehatan tingkat pertama di Jakarta masih tersedia dan ditanggung BPJS Kesehatan. Adapun Pergub 17/2026 hanya mengatur penyesuaian biaya layanan.
“Saya klarifikasi. Layanan psikolog tersebut tetap disediakan dan dicover BPJS. Pergub 17/2026 hanya menyesuaikan biaya layanan karena sdh 10-14 tahun tidak disesuaikan,” ujar Prastowo.
Editor: Dani M Dahwilani