Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan, Lawan Penetapan Tersangka KPK
JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Eddy melawan penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL pada Senin (4/12/2023) hari ini. Hakim tunggal yang ditunjuk menangani perkara tersebut adalah Hakim Estiono.
"Hakim Tunggal: Estiono, SH., M.H," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, saat dikonfirmasi.
Selain Eddy, dua orang terdekatnya yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi turut mengajukan gugatan praperadilan.
Sidang perdana bakal digelar pada Senin (11/12/2023) pekan depan.
"Sidang Pertama Senin, 11 Desember 2023," ujar Djuyamto.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya telah menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Eddy, ada tiga tersangka lagi yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu ya, dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu," kata Alex di Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Editor: Reza Fajri