Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Doktif Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik!
Advertisement . Scroll to see content

Wamenkumham Laporkan Keponakan terkait Pencemaran Nama Baik, Polisi: Sudah Tersangka

Senin, 27 Maret 2023 - 17:38:00 WIB
Wamenkumham Laporkan Keponakan terkait Pencemaran Nama Baik, Polisi: Sudah Tersangka
Bareskrim Polri telah menetapkan AB yang merupakan keponakan dari Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka pencemaran nama baik. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan AB yang merupakan keponakan dari Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka pencemaran nama baik. AB dilaporkan sendiri oleh pamannya karena diduga kerap mencatut nama Wamenkumham.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait laporan kasus dugaan pencemaran nama baik. 

"Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikkan status sebagai tersangka," kata Adi Vivid saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/3/2023).

Diketahui sebelumnya, Eddy membuat laporan polisi terhadap pria AB yang belakangan diketahui keponakannya tersebut. Awalnya, pelaporan dilakukan di Polda Metro Jaya. 

Namun belakangan, laporan tersebut secara resmi telah ditarik ke Bareskrim di bawah Direktorat Tindak Pidana Siber. Eddy mengungkapkan, laporan terhadap keponakannya itu lantaran disinyalir yang bersangkutan kerap mencatut namanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut