Wanda Hamidah Demo Kawal Putusan MK: Kalau Kita Diam, Digilas dan Tertindas
JAKARTA, iNews.id - Aktris Wanda Hamidah demo mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada yang dianulir oleh Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah lewat Revisi UU Pilkada. Menurutnya, jika hanya diam akan digilas dan ditindas.
“Ketika mereka dengan semena-mena memfitnah atau mengabaikan janji-janji itu ya rakyat harus melawan. Karena kalau kita diam ya kita digilas dan tertindas,” tegas Wanda di Gedung MK, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Wanda yang turun bersama para guru besar, akademisi, aktivis ‘98, aktivis pro-demokrasi, hingga mahasiswa pun telah mengambil sikap dan memberikan dukungan serta mengawal putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
“(DPR) mengambil sikap dan mengambil keputusan seolah-olah rakyat tidak eksis lagi dalam kehidupan mereka. Mereka lupa bahwa yang pilih mereka adalah rakyat,” tegas Wanda.
Wanda pun mengharapkan agar MK tegak lurus menjunjung sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi. Tak lagi seperti saat putusan yang membabi buta pada Pilpres beberapa waktu lalu.
“Ya semoga ini berubah. Makanya kita ingin memberikan endorsement kepada MK untuk tetap menjadi penegak konstitusi, dan untuk tidak takut dan tidak terinfiltrasi dengan kepentingan-kepentingan politik jangka pendek para elit,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pengesahan revisi UU Pilkada batal. Pendaftaran calon kepala daerah yang dibuka pada 27 Agustus 2024 mendatang akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," tulis Dasco dalam akun X @bang_dasco, Kamis (22/8/2024).
Editor: Faieq Hidayat