Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Penangkapan 5 Pengeroyok Pemuda hingga Tewas di Masjid Sibolga
Advertisement . Scroll to see content

Peradi Tegaskan Putusan MK soal Pilkada Mengikat: Pemerintah dan DPR Wajib Patuh!

Kamis, 22 Agustus 2024 - 17:06:00 WIB
Peradi Tegaskan Putusan MK soal Pilkada Mengikat: Pemerintah dan DPR Wajib Patuh!
Peradi menegaskan putusan MK soal pilkada bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu pemerintah dan DPR wajib mematuhi putusan tersebut. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat. Ketentuan itu juga berlaku untuk putusan MK terkait ambang batas pencalonan pilkada dan syarat usia calon kepala daerah.

"Putusan MK sebagaimana dinyatakan dalam UU MK (Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi) adalah final dan mengikat," ujar Ketua Umum Peradi, Luhut MP Pangaribuan dalam keterangan tertulis, Kamis (22/8/2024).

Oleh karena itu, Luhut mendesak pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pilkada serta DPR wajib mematuhi putusan MK. Sebab, hal itu sesuai dengan kerangka mandat konstitusi.

"Pemerintah, DPR dan KPU sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah wajib mematuhi serta menjalankan putusan MK sebagaimana mestinya," kata dia.

"Jangan pernah menciptakan legacy yang buruk dalam praktik negara hukum. The rule of law (kuasa hukum), bukan the law of the rulers (hukum penguasa). Kuasa hukum adalah esensi negara hukum," ujar dia.

Dia mengingatkan esensi negara hukum jangan sampai tereduksi oleh kekuasaan. "Sebab akan merusak tatanan hidup berbangsa dan bernegara di bumi Indonesia tempat di mana kita berpijak bersama," tegas Luhut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut