Wantimpres soal Putusan Ijazah Gibran di MK: Hasil Pilpres Tak Bisa Diubah
JAKARTA, iNews.id - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bambang Soesatyo atau Bamsoet merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Diketahui, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.
Bamsoet menegaskan, lewat putusan itu maka hasil Pilpres 2024 tetap sah dan tak bisa diubah.
Menurut Bamsoet, proses dan keputusan MK tersebut harus dihormati.
"Tidak bisa diubah karena itu sudah mengarungi proses politik yang panjang dan beliau-beliau sudah dilantik sebagai presiden dan wakil presiden. Tidak ada lagi yang bisa... tidak ada yang bisa mengubah keputusan hasil pilpres tersebut," ujar Bamsoet di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Bamsoet menilai, bola polemik ini tidak berada di MK lagi, melainkan di lembaga-lembaga lain.
"Ya, kan sudah jelas bahwa NO (Niet Ontvankelijke Verklaard/tidak dapat diterima), tapi kami serahkan kepada lembaga yang terkait," kata Bamsoet.
Saat ditanya apakah putusan MK tersebut menjadi pembahasan dalam rapat perdana Wantimpres, Bamsoet mengatakan isu tersebut belum dibahas.
"Tadi tidak sempat dibahas, dan kalaupun dibahas juga kan masukannya kan juga tidak bisa diumumkan ke publik," katanya.
Sebelumnya, dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan tenggat waktu yang kedaluwarsa.
Editor: Reza Fajri