Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo bakal Berikan 10 Persen Saham Freeport Indonesia untuk Masyarakat Papua
Advertisement . Scroll to see content

Wapres Ingatkan Penegakan Hukum di Papua Tak Boleh Cederai HAM

Jumat, 07 Juni 2024 - 01:06:00 WIB
Wapres Ingatkan Penegakan Hukum di Papua Tak Boleh Cederai HAM
Wapres Ma'ruf Amin mengingatkan agar penegakan hukum di Papua tidak mencedereai HAM. (Foto: Biro Setwapres)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan penegakan hukum di Papua tidak boleh mencederai hak asasi manusia (HAM). Mengingat, isu HAM kerap bersinggungan dengan penanganan konflik maupun tindakan pelanggaran hukum Papua.

“Ke depan itu harus dihindari adanya pencederaan terhadap hak asasi manusia. Jadi kalau mereka yang melakukan pelanggaran, ya ditegakkan hukum,” ujar Ma'ruf Amin usai meninjau Permukiman Nelayan Malawei, di Lorong Muara Mulia 4, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (6/6/2024).

Dia menekankan pemerintah bersungguh-sungguh melindungi masyarakat. Untuk itu, seluruh pihak terkait diimbau untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam implementasi hukum di lapangan.

“Pemerintah kan selalu menjaga dan melindungi masyarakat, mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Karena itu di dalam menghadapi berbagai masalah, langkah yang dilakukan adalah kalau terjadi pelanggaran itu penegakan hukum. Tidak boleh ada pelanggaran,” ujar dia.

Dia pun mendorong agar penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Papua dilakukan melalui proses rekonsiliasi. Dia berpesan penanganan hukum dan keamanan harus dianalisis dengan cermat sehingga penanganannya sesuai aturan.

“Karena itu, kalau terjadi apa-apa itu harus dilihat. Apakah itu dalam rangka penegakan hukum atau pelanggaran hak, satu. Yang kedua masalah-masalah yang lalu itu kita selesaikan. Kan ada sudah rekonsiliasi untuk menyatukan kembali itu. Dan untuk ada yang harus diberi kompensasi itu sudah ada. Panitianya sudah ada. Aturannya sudah ada. Kalau yang sudah pada masa yang lalu,” tutur dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut