Wapres Ma'ruf Amin Berikan Penghargaan UHC Awards kepada 493 Kepala Daerah
JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden Ma’ruf Amin memberikan penghargaan kepada 493 kepala daerah di 33 provinsi dan 460 kabupaten kota di Indonesia yang berhasil meraih Universal Health Coverage (UHC) Awards. Penghargaan diberikan di The Krakatau Grand Ballroom, TMII, Jakarta Timur, Kamis (8/4/2024).
Penghargaan ini menandai pencapaian Indonesia dalam menyediakan jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi warganya melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang telah berlangsung selama satu dekade.
“Penerima penghargaan hari ini telah menunjukkan dedikasi dan komitmen tinggi dalam mewujudkan UHC dengan cakupan perlindungan kepesertaan Program JKN minimal 95 persen dari total penduduk,” ujar Wapres.
Selain itu, Indonesia mendapat pengakuan internasional dari International Social Security Association (ISSA). Penghargaan tersebut diserahkan oleh Presiden ISSA, Mohammed Azman, sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Indonesia dalam mencapai UHC.
Penghargaan ini semakin mengukuhkan posisi Indonesia di kancah global sebagai negara yang serius dalam perlindungan jaminan kesehatan.
Ma'ruf berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk menyempurnakan cakupan kepesertaan aktif dan memastikan perlindungan kesehatan penduduk secara menyeluruh di wilayahnya. Sekaligus menjadi contoh baik untuk provinsi-provinsi lain.
“Bersama-sama kita dukung optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS dengan menghadirkan layanan kesehatan yang terjangkau, berkualitas, dan merata bagi seluruh masyarakat,” katanya.
Pada kesempatan itu, Ma'ruf juga mendorong pelibatan tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam menyosialisasikan manfaat JKN-KIS terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil, terluar dan sulit terjangkau.
“Pemerintah daerah harus mendorong agar setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program JKN-KIS,” katanya.
Wapres meminta gunakan pendekatan yang lebih efektif dan solutif bagi masyarakat yang belum melaksanakan kewajiban iurannya. Kemudian, melakukan evaluasi sistem pembayaran kewajiban iuran yang telah ada, bisa dalam bentuk program restrukturisasi atau pemberian insentif bagi mereka yang lebih awal melunasi kewajiban iurannya.
“Dorong ketepatan penyaluran subsidi pembayaran agar manfaatnya dapat dirasakan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan,” katanya.
Editor: Reza Fajri