Wapres soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Serahkan pada MK Baik dan Buruknya
JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyerahkan gugatan aturan mengenai syarat usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya MK mempunyai pertimbangan baik buruknya batas usia calon Capres dan Cawapres.
“Mengenai soal umur capres-cawapres ya kalau saya serahkan nanti kepada MK mempertimbangkan baik dan buruknya ya. Apakah mempertahankan di atas 40 atau misalnya membolehkan sampai ke umur 35. Saya kira kita sudah punya lembaganya untuk mempertimbangkan dan membincangkan itu, itu Mahkamah Konstitusi,” kata Wapres dalam keterangannya usai menghadiri acara di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (3/8/2023).
Wapres pun menegaskan jika telah diputuskan oleh MK mengenai batas usia Capres dan Cawapres, maka keputusan ini final dan mengikat.
“Nah kalau memang misalnya Mahkamah Konstitusi memutuskan tetap atau berubah saya kira pemerintah hanya bisa mengikuti keputusan, karena Keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan binding, mengikat. Saya kira itu jawaban saya,” tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang lanjutan pada 1 Agustus 2023 lalu terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang membatasi usia minimal 40 tahun untuk Capres dan Cawapres yang digugat oleh tiga kelompok sekaligus.
Pada Perkara 55/PUU-XXI/2023 penggugatnya yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.
Lalu, perkara 29/PUU-XXI/2023 penggugatnya yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakilkan Sekretaris PSI Dedek Prayudi, anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Anthony Winza Probowo, Wakil Sekjen PSI Danik Eka Rahmaningtyas, dan kader PSI Mikhail Gorbachev.
Kemudian, Perkara 51/PUU-XXI/2023 penggugatnya dari Partai Garuda yang diwakilkan oleh Ketua umum Pimpinan Pusat Partai Garuda Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Garuda Yohanna Murtika.
Editor: Faieq Hidayat