Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Laporkan Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia ke Istana
Advertisement . Scroll to see content

OJK Siap Gugat Dana Syariah Indonesia dalam Kasus Gagal Bayar

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:53:00 WIB
OJK Siap Gugat Dana Syariah Indonesia dalam Kasus Gagal Bayar
OJK akan menggugat Dana Syariah Indonesia. (foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam menangani kasus gagal bayar yang menjerat penyelenggara fintech lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Pihaknya akan menyiapkan gugatan perdata.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman gugatan tersebut dibuat sebagai langkah pamungkas untuk memastikan pengembalian dana para lender yang menjadi korban indikasi fraud.

"Terakhir sekali, kalau semua langkah-langkah komitmen tidak dipenuhi, kemudian upaya dari segi pidana tidak jalan atau ada permasalahan tidak tuntas dan seterusnya, harapan kami adalah tuntas. Senjata terakhir adalah kami bisa menggugat perdata dari sisi OJK. Tapi ini adalah last resort yang bisa kita lakukan," ujar Agusman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, dikutip Jumat (16/1/2026).

Sebelum sampai pada rencana gugatan perdata, OJK telah melakukan serangkaian tindakan terukur. Sejak 13 Oktober 2025, OJK telah meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana perusahaan. 

Dua hari berselang, tepatnya pada 15 Oktober 2025, otoritas resmi menyeret kasus ini ke ranah hukum melalui laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang saat ini statusnya telah naik ke tahap penyidikan.

“Di tanggal 15 Oktober kami melaporkan ke Bareskrim masalah ini," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut