Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Waspada! BMKG Prediksi Jabodetabek Diguyur Hujan Sedang-Lebat hingga 5 Februari
Advertisement . Scroll to see content

Warga Boleh Berwisata saat Larangan Mudik, Ini Syaratnya

Jumat, 30 April 2021 - 04:17:00 WIB
Warga Boleh Berwisata saat Larangan Mudik, Ini Syaratnya
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melarang kegiatan mudik karena kasus positif Covid-19 yang masih tinggi. Kegiatan wisata juga dibatasi hanya untuk warga asli.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan  berwisata saat masa larangan mudik memang diperbolehkan. Namun ada beberapa syarat  yang harus diperhatikan.

Seperti diketahui massa larangan mudik mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

“Kegiatan tersebut hanya bisa dilakukan di kabupaten/kota asal domisili atau dalam satu aglomerasinya masing-masing. Karena perjalanan lintas batas daerah tidak diperbolehkan,” katanya dalam konferensi persnya, Kamis (29/4/2021).

Wilayah aglomerasi adalah kota atau kabupaten yang telah diperpanjang yang terdiri dari pusat kota yang padat dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan. Misalnya saja Jabodetabek ataupun Bandung Raya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut