Warga di Zona Hijau-Kuning Boleh Salat Id di Masjid dan Lapangan
4. Jika Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan yakni sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.
Dengan syarat jemaah yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarsaf dan antarjemaah. Lalu panitia Salat Idul Fitri dianjurkan memiliki alat pengecek suhu guna memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
Untuk para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan dianjurkan tidak mengikuti Salat Idul Fitri di Masjid.
Lalu Khutbah Idul Fitri hanya dilakukan selama 20 menit. Pada Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan dapat dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.
Setelah pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah dapat kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
5. Sebelum menggelar salah Idul Fitri, panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi.
6. Silaturahmi dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas.
7. Guna mencegah adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
Editor: Rizal Bomantama