Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Didit Prabowo Salami Kakak Marsinah hingga Membungkuk, Ini Fotonya!
Advertisement . Scroll to see content

Warga Lampung Jadi Tersangka Kasus Deepfake Catut Prabowo, Tipu 100 Orang Total Rp65 Juta

Jumat, 07 Februari 2025 - 17:44:00 WIB
Warga Lampung Jadi Tersangka Kasus Deepfake Catut Prabowo, Tipu 100 Orang Total Rp65 Juta
Pria asal Lampung berinisial JS ditetapkan sebagai tersangka kasus deepfake yang mencatut Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri menetapkan pria asal Lampung berinisial JS sebagai tersangka kasus penipuan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) deepfake dengan mencatut Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pelaku menipu sedikitnya 100 orang.

"Tersangka JS dari hasil pemeriksaannya mengakui bahwa telah melakukan kegiatan penipuan ini sejak tahun 2024, yang modus operandinya adalah menyebarkan konten berupa video deepfake yang menampilkan pejabat negara dan sejumlah public figure ternama di Indonesia," kata Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

Himawan menjelaskan, JS semula mengunggah video Prabowo menggunakan AI deepfake ke akun Instagram Indo Berbagi 2025. Pelaku juga mencantumkan nomor WhatsApp pada video itu.

"Dengan harapan menarik perhatian masyarakat untuk menghubungi tersangka yang kemudian diarahkan oleh tersangka agar mengisi pendaftaran penerima bantuan," tutur dia.

Himawan mengatakan, pelaku berhasil meraup keuntungan hingga Rp65 juta dari 100 korban yang berasal dari 20 provinsi. 

"Jumlah korban terbanyak berasal dari provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua," katanya.

Menurut dia, pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kemudian Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak Rp12.000.000.000 (Rp12 miliar)," katanya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut