Warga Rusia Ditangkap karena Rekam Demo di Wamena, Imigrasi: Tak Sesuai Visa Wisata
"Kepada petugas, AP mengaku menyukai alam serta budaya Papua dan memiliki sejumlah kenalan lokal sejak kunjungan-kunjungan terdahulunya," imbuh dia.
Terkait kegiatan merekam demonstrasi KNPB pada 15 Agustus 2026, AP mengaku dokumentasi tersebut dibuat untuk kebutuhan konten di media sosial. Kendati demikian, pihak Imigrasi masih melakukan pendalaman terhadap tujuan aktivitas tersebut.
Pemeriksaan terhadap perangkat elektronik milik AP juga menemukan kontrak yang berisi penawaran pembuatan foto dan video untuk dirinya. Imigrasi kini menelusuri aktivitas AP secara menyeluruh, termasuk rekam perjalanan, orang-orang yang ditemui, lokasi yang didatangi, serta dokumentasi dan publikasi digital yang dibuat.
Berdasarkan temuan tersebut, Imigrasi mendalami dugaan pelanggaran Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan izin tinggal maupun aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan kedatangan ke Indonesia.
Saat ini AP ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Editor: Reza Fajri