Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK: Paulus Tannos Tak Bisa Ajukan Praperadilan gegara Berstatus Buronan
Advertisement . Scroll to see content

Warga Swedia Dideportasi dari Indonesia, Ternyata Buronan Kejahatan Berat

Selasa, 02 Desember 2025 - 15:42:00 WIB
Warga Swedia Dideportasi dari Indonesia, Ternyata Buronan Kejahatan Berat
Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi warga negara Swedia berinisial GR (34) (dok. Imigrasi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi warga negara Swedia berinisial GR (34). Hal itu dilakukan setelah Imigrasi menerima permintaan bantuan pencarian dari kepolisian Swedia yang menduga keterlibatan GR dalam beberapa kejahatan serius di Swedia.

GR tercatat masuk ke Indonesia pada 7 Agustus 2025 dengan menggunakan visa on arrival. 

Kemudian, pada 5 November 2025, kepolisian Swedia mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, meminta bantuan untuk memulangkan GR ke Swedia.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk melakukan pelacakan.

Setelah dilakukan pengecekan sistem, GR diketahui overstay lebih dari 60 hari. Imigrasi memasukkan GR ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) untuk mencegahnya keluar dari wilayah Indonesia.

GR selanjutnya ditangkap petugas di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak bepergian pada Selasa (18/11/2025).

"Kami bertindak setelah menerima permintaan resmi dari otoritas kepolisian Swedia. GR dicurigai terlibat dalam kejahatan kekerasan serius di Swedia selama setahun terakhir dan terlacak berada di Indonesia sejak Agustus 2025, meskipun belum masuk ke dalam red notice Interpol," kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman dalam keterangannya, Selasa (2/12/2025). 

Setelah diamankan, GR dipulangkan dengan pengawasan ketat dari petugas imigrasi serta Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta hingga diserahterimakan kepada kepolisian Swedia di Stockholm.

Imigrasi Indonesia juga telah memasukkan GR dalam daftar penangkalan (cekal) agar tidak dapat masuk lagi ke wilayah Indonesia.

"Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan internasional di Indonesia. Kami akan memastikan hal tersebut terjadi dengan terus bersinergi dengan otoritas terkait baik di dalam maupun luar negeri semaksimal mungkin sesuai dengan kewenangan kami," ujarnya. 

Sementara itu, Komisaris Polisi Nasional Swedia, Petra Lundh, menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Ditjen Imigrasi atas penangkapan GR. GR diduga terlibat dalam sejumlah percobaan pembunuhan, pelanggaran senjata berat, serta pelibatan anak di bawah umur dalam aktivitas kriminal.

"Kami sangat terbantu dengan kesigapan Imigrasi Indonesia. Dalam waktu kurang dari dua minggu, buronan yang kami cari sudah tertangkap dan bahkan dikawal pemulangannya hingga Swedia," ujar Lundh.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut