Warga Tak Bisa Urus Pindah Tempat Nyoblos secara Online, Ini Alasan KPU
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang ingin pindah memilih dalam Pemilu 2024 untuk segera mengurusnya. Pengurusan pindah memilih tidak bisa dilakukan secara online dan harus dilakukan secara offline dengan batas waktu paling lambat 15 Januari 2024.
Anggota KPU DKI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Astri Megatari menjelaskan bahwa pengurusan pindah memilih tidak bisa dilakukan secara online karena ada dokumen yang harus diverifikasi.
Dokumen tersebut antara lain KTP-el dan dokumen pendukung alasan pindah memilih.
"Untuk memaksimalkan layanan pindah memilih, KPU DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang ingin pindah memilih, agar segera mengurus form pindah memilih," ujar Astri Megatari, Senin (8/1/2023).
Ia menyebutkan masyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024 (bagi 9 kategori pindah memilih).
"Batas waktu untuk mengurus form pindah memilih tinggal sebentar lagi. Kami imbau bagi warga yang akan pindah memilih ke DKI Jakarta dapat langsung datang ke kantor PPS di kelurahan, kantor PPK di kecamatan, atau kantor KPU Kabupaten/Kota terdekat," ujar Astri Megatari.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq