Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Bakal Lantik Komite Reformasi Polri di Istana Sore Ini
Advertisement . Scroll to see content

Wartawan Ditendang Pendukung SYL usai Sidang, Iwakum Minta Polisi Usut Tuntas

Kamis, 11 Juli 2024 - 20:21:00 WIB
Wartawan Ditendang Pendukung SYL usai Sidang, Iwakum Minta Polisi Usut Tuntas
Simpatisan sempat saling dorong dengan wartawan usai sidang vonis SYL di Pengadilan Tipikor Jakpus, Kamis (11/7/2024) (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam kekerasan sejumlah pendukung Syahrul Yasin Limpo terhadap jurnalis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024). Kejadian tersebut merupakan melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Tidak hanya melanggar UU Pers, kekerasan terhadap jurnalis juga melanggar Pasal 170 KUHP, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," kata Kepala Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) Iwakum, Ryan Suhendra dalam keterangannya, Kamis (11/7/2024). 

Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan, 'untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi'. Sementara Pasal 18 UU Pers memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan. 

Menurut Ryan, kekerasan itu terjadi saat wartawan melakukan sesi wawancara. Untuk itu dirinya meminta polisi agar serius menangani perkara tersebut.

"Kami menuntut pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan menjerat para pelaku," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut