Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Bebaskan Bea Masuk LPG dan Produk Plastik 6 Bulan ke Depan
Advertisement . Scroll to see content

Waspada Modus Perdagangan Orang, Terbanyak Iming-Iming Jadi Pekerja Migran Ilegal

Jumat, 23 Juni 2023 - 11:43:00 WIB
Waspada Modus Perdagangan Orang, Terbanyak Iming-Iming Jadi Pekerja Migran Ilegal
Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri terus melakukan penindakan terhadap para pelaku TPPO. Sebanyak 580 tersangka sudah diamankan.

Sebagian besar para tersangka melakukan modus dengan mengiming-imingi para korban sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Para korban dijanjikan gaji yang tinggi.

"Kasus yang paling banyak adalah penipuan dengan mengiming-imingi korban bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT). Terdapat 375 kasus dengan modus ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).

Ramadhan memberikan contoh, modus seperti itu dilakukan oleh dua korban yang akan menjadi PMI yang diamankan oleh Polsek Batu Ampar, Polresta Barelang, Polda Kepri. 

Dalam pengakuan mereka, korban yang masih di bawah umur diiming-imingi bekerja di sebuah tempat biliar di Malaysia dengan gaji Rp10 juta per 10 hari.

"Ada juga kasus yang diungkap oleh Polsek Kualuh Hili, Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara. Dalam kasus ini, beberapa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pulang dari Malaysia tidak mengikuti prosedur yang benar," ujar Ramadhan.

"Bahkan, untuk pulang ke Indonesia, para TKI ini harus masuk ke dalam air laut untuk naik perahu motor. Setelah itu, para korban yang naik perahu motor ditempatkan di pantai yang penuh semak-semak sebelum dijemput menggunakan sepeda motor," katanya.

Tidak hanya mengiming-imingi PMI ilegal, Ramadhan juga mengungkap bahwa para pelaku menggunakan modus dengan menjadikan korban sebagai pekerja seks komersial (PSK).

"Terjadi sebanyak 132 kasus dalam modus ini. Para korban, termasuk di antaranya wanita dan ada yang masih di bawah umur, dipekerjakan sebagai PSK melalui telepon atau aplikasi online," tutur Ramadhan.

Ia memberikan contoh, modus ini terungkap dalam salah satu kasus di Bengkulu. Satgas TPPO Polda Bengkulu berhasil mengamankan pelaku yang melakukan eksploitasi seksual terhadap seorang anak yang berusia 14 tahun.

Polres Kutai Timur, Polda Kalimantan Timur, juga berhasil menangkap seorang pria yang mempekerjakan perempuan dengan modus "open BO" di salah satu tempat hiburan malam (THM) dengan tarif mencapai jutaan rupiah.

"Dua modus lainnya yang digunakan oleh TPPO adalah mempekerjakan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dengan 6 kasus dan eksploitasi anak dengan 32 kasus," ujar Ramadhan.

"Dari ratusan kasus yang ditangani Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran, telah berhasil menyelamatkan 1.671 korban," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut