Wawan Adik Atut Didakwa Perkaya Diri Rp50 M dari Pengadaan Alkes di Banten
JAKARTA, iNews.id – Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan telah memperkaya diri Rp50 miliar dari pengadaan alat kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD-P Tahun 2012. Tak hanya itu, Wawan juga didakwa telah memperkaya kakak kandungnya yaitu mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, hampir Rp3,86 miliar.
“Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terkait pengadaan alat kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun 2012,” kata jaksa Subari Kurniawan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).
Dia mengungkapkan, ada pihak-pihak lain yang turut diperkaya Wawan, salah satunya pemilik PT Java Medica, Yuni Astuti, sebesar Rp23,3 miliar. Dalam dakwaan itu juga diuraikan, Yuni adalah orang kepercayaan Wawan. “Yuni Astuti sebelumnya sudah mempersiapkan price list (daftar harga) yang digelembungkan atau mark up dengan memperhitungkan keuntungan terdakwa (Wawan) sebesar 43,5 persen,” ujar jaksa.

Dalam dakwaan tersebut dijelaskan, ada 10 paket pengadaan alat kesehatan yaitu alat kedokteran instalasi bedah sentral, alat kedokteran UGD, alat kedokteran radiologi, dan alat kedokteran poliklinik spesialis dasar. Kemudian alat kesehatan poliklinik spesialis penunjang, alat kedokteran ruang ICU, gas medis, alat kedokteran laboratorium-instalsi kamar jenazah, alat kesehatan ruang rawat inap, dan kebidanan.
Atas perbuatan Wawan, negara diduga telah dirugikan sebesar lebih dari Rp79 miliar.
Editor: Ahmad Islamy Jamil