Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alice Guo, Warga China Terpilih Jadi Wali Kota di Filipina Dihukum Penjara Seumur Hidup
Advertisement . Scroll to see content

WEEKEND STORY: Pontang-Panting Memberantas Judi Online

Minggu, 23 Juni 2024 - 07:01:00 WIB
WEEKEND STORY: Pontang-Panting Memberantas Judi Online
Ilustrasi judi online (dok. ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mengapa orang bisa begitu tergila-gila dengan judi? Apakah sifat dasar manusia yang suka untung-untungan, gemar tantangan, selalu terbuai mimpi kaya tanpa kerja, atau karena justru tak peduli dengan dosa?

Perjudian, apa pun bentuknya, telah menghipnotis jutaan manusia sepanjang peradaban. Begitu pula di Indonesia. Mulai judi tradisional semacam sabung ayam, kartu, dadu, kemudian berkembang hwa-hwee, lotre buntut, sumbangan dana sosial berhadiah (SDSB), porkas hingga kini bermetamorfosis dalam format digital menjadi judi online.

Persoalannya, judi selalu membawa korban. Alih-alih kekayaan, yang muncul justru kemiskinan. Alih-alih hidup tenang dan mapan, yang lahir justru kriminalitas, cekcok, hingga kematian!

Dapatkah semua itu dihentikan? Jika upaya pemberantasan telah dilakukan, bagaimana dengan pencegahan?

Sejarah Judi dari Masa ke Masa

Tidak diketahui persis kapan perjudian dimulai. Namun, berbagai literatur menyebut judi merupakan salah satu aktivitas tertua umat manusia. Peradaban kuno juga mencatat adanya perjudian dari tulisan atau peralatan yang ditemukan di makam atau tempat lainnya.

Mengutip Britannica, perjudian awalnya bersifat ramalan dengan melemparkan tongkat dan benda lain yang diberi tanda dan menafsirkan hasilnya. Manusia kala itu melakukannya karena sedang mencari pengetahuan tentang masa depan dan niat para dewa. Dari sini, ada taruhan pada hasil lemparan.

Pada zaman dahulu, mengundi tidak dianggap sebagai perjudian dalam pengertian modern, melainkan dikaitkan dengan takdir atau nasib yang tidak bisa dihindari. Para antropolog juga menunjukkan fakta bahwa perjudian lebih lazim terjadi di masyarakat yang memiliki kepercayaan luas terhadap dewa dan roh yang kebajikannya dapat dicari.

Aturan tentang pertaruhan/undian atau judi ini juga telah ditulis dalam hukum China dan Romawi Kuno. Di Mesir kuno, penjudi lazim dihukum kerja paksa di pertambangan. Begitu pula kitab-kitab suci menyebut tentang hukum berjudi, termasuk pula Alquran.

Ini Sosok Selebgram Aceh Promosi Situs Judi Online, Dapat Bonus Rp2,5 per Bulan (Foto: Tangkapan Layar)
Ini Sosok Selebgram Aceh Promosi Situs Judi Online, Dapat Bonus Rp2,5 per Bulan (Foto: Tangkapan Layar)

Peradaban berganti, tetapi judi tak pernah mati. Bentuknya terus berevolusi mengikuti kebutuhan manusia. Kartu remi muncul pada abad ke 9 Masehi di Negeri Tiongkok. Poker, permainan kartu AS paling populer yang terkait dengan perjudian, berasal dari permainan Persia As Nas, yang berasal dari abad 17.

Perjudian tumbuh menjadi industri di banyak negara. Ridotto, kasino pertama muncul di pada 1638 di Venesia, Italia. Di Amerika Serikat, Las Vegas Strip tersohor sebagai pusat kasino mewah dan gemerlap. Kasino pertama yang dibangun di Highway 91 itu Pair-o-Dice Club pada 1931. Di Las Vegas pula pelaku kejahatan terorganisir Bugsy Siegel menanamkan saham dan menancapkan popularitasnya sebagai tokoh perjudian.

Bagaimana di Indonesia? Belum diketahui pula persisnya kapan perjudian kapan dan di mana bermula. Kartini Kartono dalam buku Patologi Sosial menyebut pada masa kerajaan hindu, perjudian berkembang di daerah pesisir dan kota-kota pelabuhan, lantas berkembang ke pusat kerajaan. Umumnya perjudian kala itu yakni sabung ayam jago.

Pada perkembangannya, aneka bentuk perjudian bermunculan seiring zaman. Sejarah mencatat judi bahkan pernah dilegalkan pemerintah. Orang mengenalnya sebagai sumbangan dana sosial berhadiah (SDSB). Setelah SDSB berakhir, muncul pekan olahraga dan ketangkasan alias porkas, undian di bidang olahraga.

Apa yang terjadi sekarang ini lebih mengerikan. Ketika dunia telah tenggelam dalam era digital, judi berevolusi dalam format online. Sindikat judi online menawarkan iming-iming menyesatkan di berbagai layanan internet, mulai situs hingga media sosial.

Celakanya, jutaan orang larut dalam judi online. Nilai transaksi bahkan mencapai ratusan triliun. Sejumlah kasus kecanduan judi online bahkan berujung pada kematian, baik bunuh diri lantaran terjerat utang, maupun pembunuhan.

Kenapa Orang Kecanduan Judi?

Mengapa bermain judi online memicu kecanduan? Mengapa pemainnya secara sadar sulit meninggalkan dan menghentikan rasa penasaran dari aneka slot untung-untungan itu?

Tidak dipungkiri, bagi pemain, sensasi ketegangan menunggu hasil: menang atau kalah, menjadi kesenangan tersendiri. Sensasi ini yang terus berulang hingga menjadi ketagihan. Secara ilmiah kerap disebut gambling compulsive atau gambling addiction.

Menurut psikolog Meity Arianty, secara ilmiah judi online berkaitan dengan peningkatan aktivitas di area otak yang terhubung dengan saraf dopamin. Dia menjelaskan, dopamin merupakan neurotransmitter yang berfungsi memberi sinyal antar-sel saraf atau sel saraf dengan sel lainnya.

Judi online juga berkaitan dengan hormon endorfin dalam tubuh. Hormon ini berkaitan dengan kesenangan atau perasaan puas ketika mendapat penghargaan. Karena merupakan permainan, judi online juga kerap merangsang adrenalin dalam tubuh.

"Sensasi ini yang dapat membuat seseorang ingin terus bermain untuk mendapatkan kembali perasaan tersebut. Sama seperti seksual atau menonton pornografi atau bermain game," kata Meity Arianty saat dihubungi iNews.id, Senin (17/6/2024).

Selain itu, beberapa faktor lainnya juga mendukung seseorang kecanduan bermain judi online. Salah satunya kesepian sehingga mencari pelarian.

"Adanya faktor psikologis seperti stres, depresi, atau kesepian, ini dapat meningkatkan risiko seseorang menjadi kecanduan judi online, menjadikan judi sebagai pelarian atau obat," kata dia.

Kriminolog dari Universitas Indonesia Dr Wiendy Hapsari menuturkan, dalam perspektif kriminologi, maraknya judi online bisa dilihat dari beberapa pendekatan. Pertama, pendekatan terkait penyebab. Mengapa seseorang bisa terlibat dalam judi online bisa dilihat dari Teori Regangan dari Merton (strain theory).

Infografis PPATK Ungkap 3 Juta Lebih Orang Indonesia Main Judi Online
Infografis PPATK Ungkap 3 Juta Lebih Orang Indonesia Main Judi Online

Teori ini menjelaskan bahwa perilaku kriminal terjadi karena adanya ketegangan yang dialami individu akibat ada tujuan sosial yang harus dicapai, sementara dia sendiri tidak memiliki sumber daya yang cukup.

Dalam kasus judi online, misalnya, pelaku dituntut untuk mencapai tujuan sosial, seperti mencapai kehidupan keluarga yang sejahtera, tetapi sayangnya dirinya juga kekurangan. Walhasil, kondisi ini membuat pelaku mencoba mencari alternatif lain yang sesuai dengan kemampuan. Judi online bisa menjadi alternatif karena orang tidak perlu sumber daya banyak untuk bisa menghasilkan uang.   

“Pendekatan kedua, bisa dilihat dari aspek dampak. Dampak ini bisa menyentuh ke dua pihak, pelaku dan lingkungan masyarakat. Dampak ke pelaku salah satunya bisa menimbulkan mental health, yang risikonya bisa fatal,diantaranya suicide dan fatalnya lagi bisa memicu munculnya rentetan kejahatan-kejahatan lain, seperti merampok atau membunuh,” kata Wiendy.

Dia menambahkan, dampak judi online juga bisa menimpa orang-orang di sekitar pelaku. Berdasarkan teori differential association dari Sutherland, perilaku kejahatan muncul karena adanya pembelajaran sosial yang didapat dari hasil interaksi dengan orang lain. 

“Dalam konteks ini, aksi para penjudi secara langsung sudah memberikan paparan 'pelajaran' bagi anak-anak mereka atau orang-orang di sekitar mereka. Paparan tersebut cepat atau lambat bisa membuat semua yang terpapar terlibat dalam perilaku yang sama,” katanya.

Memberangus Judi Online

Judi online telah menjadi hantu baru bagi masyarakat. Sungguh mengerikan bila menengok data Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga ini mencatat nilai nilai transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp600 triliun. Lebih miris, sudah ada 5.000 rekening bank yang diblokir terindikasi judi online.
 
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, pemerintah tidak tinggal diam dengan persoalan judi online. Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang dipimpin Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Para tersangka judi online (foto: MPI)
Para tersangka judi online (foto: MPI)

Hadi menegaskan, Satgas menggelar tiga operasi dalam waktu dekat untuk memberantus judi online. Operasi tersebut yakni memblokir transaksi mencurigkan terkait judi online, menindak jual-beli rekening, dan penertiban top up di minimarket

Sementara itu Mabes Polri mengungkap para bandar judi online dikendalikan oleh mafia dari Mekong Region Countries, seperti China, Myanmar, Laos, dan Kamboja. Judi online ini merupakan kejahatan lintas negara.

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi Online dalam 3 Tahun
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi Online dalam 3 Tahun

"Pelakunya kebanyakan organize ya, karena ini merupakan transnational organize crime, para pelakunya adalah para kelompok-kelompok organize crime yang mengoperasikan perjudian online ini dari Mekong Region Countries," ujar Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, Sabtu (22/6/2024).

Bareskrim Polri menyatakan, selama tiga tahun terakhir 5.982 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Seiring itu 40.642 situs diblokir dan 4.196 rekening dibekukan. “Aset yang disita Rp817,4 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut