Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tabungan Orang RI di Bank Rp690 Triliun, Jokowi Dorong Masyarakat Belanja Sebanyak-banyaknya
Advertisement . Scroll to see content

Wilayah Jawa-Bali PPKM Level 1 hingga 15 Agustus, Begini Aturan Lengkapnya

Selasa, 02 Agustus 2022 - 06:48:00 WIB
Wilayah Jawa-Bali PPKM Level 1 hingga 15 Agustus, Begini Aturan Lengkapnya
PPKM di Jawa dan Bali diperpanjang sampai 15 Agustus. (Foto: Ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Seluruh Jawa-Bali dipastikan kembali melaksanakan PPKM level 1 mulai 2 hingga 15 Agustus mendatang.

Aturan ini melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2022,” dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima, Selasa (2/8/2022).

Berikut aturan lengkap PPKM level 1 Jawa-Bali periode 2 – 15 Agustus 2022:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut