Wilayah PPKM Mikro Diperluas, Mendagri: Total 15 Provinsi
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, 23 Maret hingga 5 April 2021. Dalam perpanjangan kali ini wilayah pemberlakuan PPKM Mikro diperluas.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, ada tambahan lima provinsi, yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat. Penambahan lima wilayah PPKM Mikro ini tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2021 yang terbit pada hari ini.
“PPKM sebelumnya itu meliputi tujuh provinsi di daerah Jawa dan Bali, karena keberhasilan yang cukup baik, diperluas kemudian total 15 provinsi,” ujar Tito di Jakarta, Jumat (19/3/2021).