Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Silfester Matutina Belum Dipenjara, Roy Suryo: Tolong Aparat juga Fair
Advertisement . Scroll to see content

Wiranto: Presiden Jokowi Minta Pembebasan Ba'asyir Dikaji Mendalam

Senin, 21 Januari 2019 - 20:34:00 WIB
Wiranto: Presiden Jokowi Minta Pembebasan Ba'asyir Dikaji Mendalam
Abu Bakar Ba'asyir dan Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/1/2019). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Rencana pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir ternyata belum final. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian lebih dalam terkait pembebasan tersebut.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, keluarga Ba’asyir meminta pembebasan sejak 2017 karena usia lanjut dan kesehatan yang terus menurun. Atas dasar alasan kemanusiaan, Presiden Jokowi memahami permintaan tersebut.

Kendati demikian, menurut Wiranto, pembebasan pendiri Pondok Pesantren Al Mu’min, Ngruki, Solo itu juga harus mempertimbangkan aspek-aspek lainnya, seperti kesetiaan terhadap Pancasila, hukum dan lainnya.

"Presiden tidak grusa-grusu, serta merta, tapi perlu mempertimbangkan aspek lainnya. Oleh karena itu presiden memerintahkan pejabat terkait meminta kajian mendalam dan komprehensif merespons permintaan itu," kata Wiranto dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (21/1/2019).

Ba’asyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011. Majelis hakim menilai pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid atau JAT itu terbukti terlibat dalam pelatihan militer kelompok terduga teroris di Aceh.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut