Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pansel Minta Masukan Publik soal Calon Anggota KPI: Penting untuk Telusuri Rekam Jejak
Advertisement . Scroll to see content

Wiranto Sarankan DPR Segera Revisi UU Penyiaran

Senin, 26 November 2018 - 21:27:00 WIB
Wiranto Sarankan DPR Segera Revisi UU Penyiaran
Menko Polhukam Wiranto. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menyarankan DPR untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Regulasi ini dianggap telah usang sehingga harus disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Wiranto menuturkan, undang-undang sudah semestinya diperbarui dengan memperhatikan kondisi terkini. Apalagi, hukum tumbuh di masyarakat.

"UU mengatur kehidupan masyarakat. Tatkala masyarakat sudah berubah secara cepat terutama perubahan teknologi komunikasi, teknologi digital misalnya maka UU harus diubah, direvisi," ucap Wiranto saat menghadiri rapat pimpinan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).

Mantan Panglima TNI ini turut menyampaikan, bila DPR merevisi undang-undang tersebut, hendaknya tetap menyesuaikan dinamika masyarakat dan kepentingan dari seluruh pihak. Perlu diperhatikan juga kondisi politik dan perkembangan teknologi.

Menurut Wiranto, revisi undang-undang juga penting untuk mengantisipasi kemajuan-kemajuan di bidang penyiaran. ”UU kalau ketinggalan dengan masyarakat yang terus berkembang akan berbahaya sekali, karena keteraturan tidak bisa dijaga," ujar dia.

Untuk diketahui, DPR telah beberapa kali menggelar rapat kerja untuk merevisi UU Penyiaran. Salah satu poin yang menjadi pembahasan yakni model mengenai konsep multiplekser tunggal (single mux) dan multiplekser jamak (multi mux).

Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) sebelumnya menyatakan bahwa multi mux menciptakan sistem penyiaran nasional yang sehat dan kompetitif. Dengan multi mux, lembaga penyiaran swasta (LPS) memiliki pilihan untuk memilih bergabung dengan multipleksing yang dikelola lembaga penyiaran publik (LPP) atau LPS yang sesuai dengan service level, layanan yang ditawarkan dan harga sewa.

Sebaliknya, single mux akan menciptakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat karena terjadi posisi dominan. Tak hanya itu, dalam single mux, negara juga harus membayar kompensasi kepada LPS pemegang IPP multipleksing yang telah membangun infrastruktur multipleksing.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut