Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ekspose IKPSTV 2025, KPI Catat Peningkatan Program TV Berkualitas
Advertisement . Scroll to see content

KPI Minta Revisi Undang-Undang Penyiaran Dipercepat, Ini Alasannya!

Selasa, 02 Desember 2025 - 19:13:00 WIB
KPI Minta Revisi Undang-Undang Penyiaran Dipercepat, Ini Alasannya!
Ketua KPID DKI Jakarta, Rizky Wahyuni. (Foto: Annastasya Rizqa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali mendorong upaya pembaruan atau revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Perubahan ini untuk memberi ruang berusaha yang sama antara media konvensional dan media baru.

Ketua KPID DKI Jakarta, Rizky Wahyuni, mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 perlu dipercepat mengingat era media digital baru yang masih tanpa pengawasan.

"Untuk menghadapi media baru ini tentu yang kami harapkan adalah regulasi. Revisi undang-undang itu kami tunggu sebagai jawaban adanya equality, jadi ada kesetaraan antara pengaturan media baru dengan media konvensional di tv di radio yang diatur ketat melalui regulasi Undang-Undang 32," ungkap Rizki saat ditemui dalam acara Seminar Nasional di Universitas Al-Azhar, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Lebih lanjut, Rizki mengatakan lembaga penyiaran harus melakukan adaptasi terhadap era media baru ini dengan melakukan inovasi-inovasi, yakni masuk kepada konvergensi media.

Ia menjelaskan, lembaga penyiaran seperti televisi dan radio memiliki aturan main dari Undang-Undang 32 dan diawasi ketat oleh KPI. Ia juga menyoroti para lembaga penyiaran yang memiliki platform OTT nasional yang mana nantinya tetap bisa memberikan konten dengan mempertahankan budaya dan etika-etika.

"Mereka (lembaga penyiaran) punya panduan untuk melakukan filter, menjaga nilai-nilai etika moral di platform-platform baru, melalui konvergensi media ini. Kepatuhan terhadap regulasi dapat dibawa ketika lembaga penyiaran ini masuk platform digital," tambahnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut