Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ibu Hamil Meninggal usai Ditolak 4 RS, DPR Segera Evaluasi Penanganan Kesehatan
Advertisement . Scroll to see content

Wiranto soal Referendum Papua dan Papua Barat: Sudah Tidak Relevan

Selasa, 03 September 2019 - 18:38:00 WIB
Wiranto soal Referendum Papua dan Papua Barat: Sudah Tidak Relevan
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Desakan referendum belakangan ini mencuat usai kerusuhan yang terjadi di Papua dan Papua Barat. Referendum tersebut terkait wacana Papua dan Papua Barat memisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto memastikan jalan untuk Papua dan Papua Barat memerdekakan diri dari Indonesia telah tertutup.

"Kalau kita berbicara referendum maka sebenarnya hukum internasional sudah tidak ada lagi tempat, tidak relevan lagi untuk Papua dan Papua Barat itu kita suarakan referendum," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).

Dalam hukum internasional, menurut Wiranto, referendum bisa dilakukan bukan terhadap wilayah yang sudah merdeka, melainkan non government teritory.

"Seperti misalnya Timor Timur dulu itu merupakan provinsi sebaran lautan dari Portugis. Di PBB bukan wilayah Indonesia, maka di sana referendum," kata mantan panglima ABRI ini.

Wiranto mengungkapkan, referendum telah dilakukan di Papua dan Papua Barat, yang dulu masih Irian Jaya, pada 1969. Referendum itu, dia menambahkan, sudah sesuai dengan prinsip-prinsip Piagam PBB, seperti melalui jajak pendapat dan didukung sebagian besar negara anggota PBB.

Bahkan, Referendum Papua tertuang dalam Resolusi Majelis Umum PBB 2524. Dalam resolusi itu dinyatakan Papua dan Papua Barat sah sebagai wilayah Indonesia.

"(Keputusan) bulat, sah, dan didukung oleh banyak negara oleh keputusan PBB. Keputusan PBB, resolusi PBB itu enggak bisa bolak-balik ditinjau lagi, ganti lagi, nggak bisa, sehingga jalan untuk ke sana sebenarnyaa sudah tidak ada lagi," tuturnya.

Wiranto menepis hak-hak dasar masyarakat Papua tidak terpenuhi. Begitu juga dengan hak politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang merasa dikebiri pemerintah tidaklah benar.

Wiranto menambahkan, dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2002 tentang Otonomi Khusus (Otsus) yang menerangkan hak-hak dasar, sudah diberikan pemerintah. Selain itu, pemerintah daerah di Papua dan Papua Barat dipersilakan mengatur pemerintahannya dengan tetap mengacu hukum undang-undang yang ada di Indonesia.

"Jadi, tidak ada yang seperti berita yang disampaikan Benny Wenda di luar negeri bahwa Indonesia itu mengebiri hak-hak rakyat Papua dan Papua Barat, setiap hari ada pembunuhan, setiap hari ada pelanggaran HAM, tidak ada pembangunan di sana, dianaktirikan. Itu semua tidak benar, jangan kita terkecoh dengan hal semacam itu," tuturnya.

"Jadi, wacana self determination itu wacana untuk merdeka, untuk referendum, hukum internasional juga sudah tertutup, hukum nasional kita juga sudah final, tidak ada pembicaraan seperti itu," ujar mantan Ketua Umum Partai Hanura ini.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut