WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Sempat Ingin Bunuh Diri di Sukabumi
JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap pelaku pembunuhan cucu Mpok Nori, WN Irak Rashad Fouad Tareq Jameel alias Fuad (49), sempat kabur ke Bogor dan Sukabumi usai kejadian. Di sana, pelaku bahkan sempat berniat bunuh diri sebelum akhirnya melarikan diri ke Sumatra.
"Jadi pada saat dia melarikan diri, setelah membunuh itu dia sempat keluar kota ke Bogor dan Sukabumi, berpindah-pindah," kata Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J Atupah kepada wartawan, Senin (23/3/2026).
"Pada saat di Sukabumi dia memang sempat mau bunuh diri, tapi diurungkan niatnya kemudian dia memilih untuk pergi ke Pulau Sumatra," ujar dia.
Dia menambahkan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Ia dijerat dengan Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP.
Terungkap! Ini Alasan WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Kabur ke Sumatra
"Pasal sejauh ini yang kita terapkan adalah Pasal 458 subsider Pasal 468 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun," ungkapnya.