Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Depresi Visa Ditolak Amerika, Dokter Muda Ini Bunuh Diri
Advertisement . Scroll to see content

WNA Diberi Waktu Sampai 20 September 2020 Urus Visa Onshore

Selasa, 18 Agustus 2020 - 20:04:00 WIB
WNA Diberi Waktu Sampai 20 September 2020 Urus Visa Onshore
Ilustrasi (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memperpanjang waktu bagi orang asing yang tinggal di Indonesia untuk mengajukan permohonan visa hingga 20 September 2020.

"Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0409 yang diterbitkan pada Selasa (18/8)," ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/8/2020).

Melalui surat tersebut Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting menyampaikan beberapa hal antara lain Orang asing pemegang Izin Tinggal kunjungan yang berasal dari visa kunjungan saat kedatangan (VOA), visa kunjungan satu atau beberapa kali perjalanan, KPP APEC (ABTC), atau awak alat angkut (crew visit) dan telah memperoleh Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT), dapat memperpanjang Izin Tinggal kunjungan atau mengajukan Persetujuan Visa dan melapor pada kantor imigrasi setempat paling lambat pada tanggal 20 September 2020.

Orang asing pemegang bebas visa kunjungan, Izin Tinggal terbatas, atau Izin Tinggal tetap yang telah berakhir dan tidak dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan serta telah memperoleh Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT), wajib mengajukan Persetujuan Visa dan melapor pada kantor imigrasi setempat paling lambat pada tanggal 20 September 2020.

"Bagi Orang asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud di atas dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pengenaan biaya beban/denda atas overstay," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut