WNA Nigeria Terlibat Prostitusi di Mangga Besar Dideportasi
JAKARTA, iNews.id - Imigrasi Jakarta Pusat menyatakan warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial DC (45) yang diduga terlibat prostitusi telah menyalahi aturan izin tinggal. DC akan dipulangkan (deportasi) ke negara asalnya.
"Tindakannya kita deportasi dan kita ajukan ke dalam daftar penangkalan," ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Non-TPI Kelas 1 Jakarta Pusat Ruhiyat M. Tolib di kantornya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).
Menurutnya, DC tidak dapat menunjukkan paspor kepada pihak imigrasi. Saat diperiksa DC telah melewati izin tinggal di Indonesia (overstay).
"Orang Nigeria sampai sekarang tidak bisa menunjukkan paspor. Tetapi di sistem kita ada (data WNA tersebut) dan dia sudah overstay lebih dari 60 hari," ucapnya.
Sebelumnya, DC ditangkap oleh Satpol PP DKI Jakarta di salah satu hotel di kawasan Sawah Besar, Jakarta Barat bersama seorang perempuan. Pada kesempatan yang sama, di ruangan berbeda turut ditangkap WNA asal Afganistan di bawah umur dengan seorang perempuan.
Selanjutnya, WNA asal Afganistan itu akan diserahkan ke United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Keduanya diketahui pencari suaka di bawah umur dan memiliki identitas UNHCR.
Editor: Kurnia Illahi