WNA Rusia Ditangkap gegara Rekam Aksi Demo di Wamena, Imigrasi Beri Penjelasan
"Kepada petugas, AP mengaku menyukai alam serta budaya Papua dan memiliki sejumlah kenalan lokal sejak kunjungan-kunjungan terdahulunya," imbuh dia.
Adapun terkait aktivitas merekam aksi demonstrasi KNBP pada 15 Agustus 2026 lalu, AP mengaku dokumentasi itu rencananya akan digunakan untuk materi konten media sosialnya. Namun, Imigrasi masih mendalami lebih lanjut.
Dari pemeriksaan gawai milik AP, Hendarsam mengungkapkan ada kontrak berisi penawaran pembuatan foto dan video yang ditujukan kepadanya. Kini Imigrasi tengah menelusuri seluruh rangkaian aktivitas AP secara komprehensif, mulai dari riwayat perjalanan, pihak-pihak yang ditemui, lokasi kunjungan, hingga produk dokumentasi dan publikasi digital yang dihasilkan.
Atas temuan tersebut, Imigrasi mendalami dugaan pelanggaran Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal atau kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud kedatangan.
Saat ini, AP ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Proses pengembangan alat bukti serta koordinasi lintas instansi terus dilakukan guna menentukan langkah penegakan hukum dan tindakan keimigrasian selanjutnya.
Editor: Reza Fajri