Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Arab Saudi Segera Operasikan Taksi Terbang
Advertisement . Scroll to see content

WNI Ini Terhindar dari Ancaman Hukuman Mati di Arab Saudi, Hanya Dipenjara 3 Tahun

Senin, 11 Juli 2022 - 21:20:00 WIB
WNI Ini Terhindar dari Ancaman Hukuman Mati di Arab Saudi, Hanya Dipenjara 3 Tahun
Ilustrasi hukuman mati. (foto:ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Seorang warga Indonesia bernama Adewinda binti Isak Ayub (AIA) terhindar dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi. AIA sebelumnya divonis bersalah Mahkamah Agung Arab Saudi atas tindakan penghilangan nyawa dengan sengaja terhadap anak majikannya yang berkebutuhan khusus pada 2019.

Kini, AIA telah diantarkan ke kediaman keluarganya, Senin (11/7/2022), di Desa Argabinta, Cianjur, oleh tim Kementerian Luar Negeri, Perwakilan KBRI Riyadh, Disnaker Cianjur dan BP2MI Sukabumi.

Tindakan AIA diduga karena terganggu jiwanya lantaran hanya mengurusi anak berkebutuhan khusus tersebut terus menerus dan tidak dibolehkan keluar rumah selama lima tahun sejak 2014. AIA mendapat keringanan hukuman setelah didampingi intensif oleh Kemlu.

"Dengan pendampingan hukum oleh KBRI Riyadh, AIA mendapatkan keringanan hukuman dengan cukup menjalankan hukuman selama 3 tahun dikarenakan alasan medis," tulis keterangan resmi Kemlu.

Sejak awal diterimanya laporan penangkapan AIA pada 11 Juni 2019, pemerintah Indonesia melalui KBRI Riyadh dan Tim Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri telah memberikan pendampingan berupa kunjungan penjara dan pendampingan pada setiap persidangan.

Kemlu juga memfasilitasi pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan, komunikasi dengan otoritas terkait, penanganan non-litigasi berupa pendekatan kepada ahli waris korban dan pendampingan pemulangan AIA ke Indonesia.

"Selama penanganan kasus Kementerian Luar Negeri dan KBRI Riyadh senantiasa berkoordinasi intensif dengan instansi terkait di Indonesia dan Arab Saudi serta keluarga AIA di Indonesia," kata Kemlu.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut