WNI Punya Paspor Negara Lain Tak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan, Ini Penjelasan Dukcapil
Oleh karena itu, lanjut dia, sepanjang belum ada tindakan administrasi pemerintahan sesuai Pasal 23 maka belum masuk dalam perbuatan hukum konkret.
"Jadi, kita belum tahu kapan Orient Riwu Kore maupun Djoko Tjandra itu kehilangan kewarganegaraannya," kata dia.
Merujuk dua kasus tersebut, dia berpandangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) khususnya Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), perlu menerbitkan keputusan membatalkan kewarganegaraan, mencabut, dan seterusnya karena di situlah esensi Undang-Undang Pemerintahan.
Terakhir, menurut dia, hal tersebut penting menjadi atensi bersama terutama dalam menghadapi 2024 sebagai tahun politik.
"Tujuannya agar tidak terulang kasus Sabu Raijua," tutur dia.
Apalagi, katanya selama ini para pasangan calon kepala daerah atau calon legislatif yang akan maju tidak pernah memberitahu pernah atau tidak mengantongi paspor negara lain jika tidak ditanyakan lembaga terkait.
Ke depan, papar dia, akan lebih baik jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat formulir setiap calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan legislatif (pileg) agar menuliskan tidak pernah memiliki paspor negara lain.
Editor: Rizal Bomantama