WNI Terjangkit Korona di Singapura Jadi 11 Orang, Baru Satu yang Sembuh
BATAM, iNews.id – Kedutaan Besar Republika Indonesia (KBRI) di Singapura mencatat sebanyak 11 warga Negara Indonesia dinyatakan positif mengidap virus korona atau COVID-19. Jumlah itu berdasarkan laporan yang diperoleh hingga Rabu (18/3/2020) ini.
Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari Harjana mengatakan, Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan dua orang WNI sebagai kasus positif COVID-19 ke-262 dan 264 di negeri jiran itu. “Dengan ini, total 11 WNI yang telah dikonfirmasi positif COVID-19 di Singapura," tulis KBRI dalam siaran pers hari ini.
Satu di antara 11 WNI positif COVID-19 itu sudah dinyatakan sembuh dan dipulangkan dari rumah sakit. Sementara, 10 lainnya masih dirawat di rumah sakit. Dari 10 pasien yang masih dirawat itu, tujuh dalam kondisi stabil dan tiga lainnya dalam perawatan di ICU.
Ratna menjabarkan, 11 WNI yang positif COVID-19 yaitu kasus ke-21 merupakan WNI perempuan berusia 44 diumumkan positif COVID-19 pada 4 Februari dan telah dinyatakan sembuh dan dipulangkan dari rumah sakit pada 18 Februari.
Kemudian Kasus ke-133 WNI perempuan berusia 62 tahun; kasus ke-147 WNI lelaki berusia 64 tahun; kasus ke-152 WNI lelaki berusia 65 tahun; kasus ke-170 WNI perempuan berusia 56 tahun, dan; kasus ke-181 WNI lelaki berusia 83 tahun.
Lalu kasus ke-182 WNI perempuan berusia 76 tahun; kasus ke-212 WNI lelaki berusia 64 tahun; kasus ke-237 WNI berusia 36 tahun; kasus ke-262 WNI perempuan berusia 20 tahun, dan; kasus ke-264 WNI perempuan berusia 41 tahun.
KBRI akan terus melakukan pemantauan secara dekat dan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang terkait penanganan WNI tersebut. Dalam kesempatan itu, KBRI menyampaikan, sejak 7 Maret, seluruh pendatang yang mengunjungi Singapura dengan short-term visit pass (visa turis/kunjungan 30 hari) yang menjalani pengobatan COVID-19 di Singapura diharuskan membayar biaya pengobatan tersebut.
Ketentuan pembatasan kunjungan terbaru dari Pemerintah Singapura dan kewajiban melaksanakan Stay Home Notice/SHN di Singapura harus dipatuhi karena terdapat sanksi hukum bagi yang melanggar.
“KBRI Singapura kembali mengingatkan kepada seluruh WNI yang berada di Singapura dan WNI yang berencana untuk berkunjung ke Singapura bahwa status DORSCON Oranye masih berlaku di Singapura untuk mengatasi COVID-19, sehingga kewaspadaan yang tinggi masih tetap diperlukan, khususnya apabila menghadiri kegiatan yang melibatkan banyak peserta dan berkunjung ke tempat umum,” ungkap KBRI.
Editor: Ahmad Islamy Jamil