Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Penuhi Panggilan KPK Pagi Ini terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Yaqut Diperiksa KPK, Jubir Klaim Pembagian Kuota Haji 2024 Dilakukan sesuai UU

Kamis, 07 Agustus 2025 - 12:02:00 WIB
Yaqut Diperiksa KPK, Jubir Klaim Pembagian Kuota Haji 2024 Dilakukan sesuai UU
Jubir eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Dalam pemeriksaan, Yaqut menjelaskan terkait pembagian kuota haji 2024.

"Jadi di dalam beliau akan memberikan keterangan dan menjelaskan soal proses bagaimana kuota itu dibagi, karena pembagian kuota itu memang hal yang cukup rumit. Jadi harus ada penjelasan yang menyeluruh," kata juru bicara Yaqut, Anna Hasbie, di Kantor KPK, Kamis (7/8/2025).

Anna mengklaim, pembagian kuota haji 2024 telah dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku. Jadi memang prosesnya cukup panjang," ujar Anna.

"Itu sebabnya beliau memberikan keterangan, akan menjelaskan bagaimana proses itu dilakukan, karena itu bukan proses yang sekali jadi. Jadi itu memang proses yang panjang," sambungnya.

Anna tidak menjelaskan lebih jauh mengenai ada atau tidaknya permintaan-permintaan kuota haji dari pihak tertentu. Dia mengaku tidak bisa menjelaskan lebih jauh terkait hal ini.

"Itu masuk materi, nggak boleh. Itu nanti saya sudah melangkahi," kata dia.

Yaqut datang ke KPK membawa dokumen. Dokumen yang dibawa ialah Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai Menteri Agama.

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, duduk perkara dugaan korupsi kuota haji berawal dari tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan jatah tambahan 20.000 jemaah bisa berangkat ibadah haji tahun 2024.

Undang-Undang mengamanatkan sebanyak 20.000 itu dibagi dua, 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

Namun dalam temuan KPK, pembagian kuota haji ini justru tidak sesuai. Kuota haji justru dibagi sama rata 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk kuota haji khusus.

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum di dalam proses ini. KPK sudah mendalami adanya potensi aliran dana terkait penambahan kuota haji khusus ini.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut