Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nestapa Ammar Zoni, Batal Bebas Tahun Ini gegara Tidak Dapat Remisi
Advertisement . Scroll to see content

Yasonna Ingatkan Napi yang Bebas di HUT RI: Jadikan Hidupmu Punya Arti dalam Masyarakat

Kamis, 17 Agustus 2023 - 15:53:00 WIB
Yasonna Ingatkan Napi yang Bebas di HUT RI: Jadikan Hidupmu Punya Arti dalam Masyarakat
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly. (Foto Kemenkumham).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 2.606 narapidana bebas usai mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI. Mereka diingatkan agar tak kembali menjadi warga binaan.

"Jaga dirimu, jangan kembali menjadi warga binaan untuk kami bina kembali, cukup sudah, beberapa tahun mungkin saudara kita bina, jadikan ini sebagai pelajaran berharga dalam hidupmu," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly  di kantornya, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2023).

Yasonna meminta para napi yang bebas untuk lebih bermanfaat di masyarakat. Mereka mesti menunjukkan bahwa sudah berubah.

"Jadikan hidupmu punya arti dalam masyarakat, tunjukan bahwa kamu adalah orang-orang yang telah berubah," ucap Yasonna.

Para narapidana yang mendapat remisi itu tersebar di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia. Mereka mendapat remisi karena dianggap memenuhi persyaratan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Pemberian remisi kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Namun hal itu merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan.

Tiga wilayah dengan penerima RU terbanyak yakni Sumatra Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang. RU diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu.

Melalui pemberian remisi ini, pemerintah menghemat anggaran negara dalam pemberian makan kepada narapidana sebesar Rp267 miliar.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut