16 Koruptor Terima Remisi di HUT ke-78 RI
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi terhadap 175.510 narapidana (napi) di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI. Sebanyak 16 orang di antaranya merupakan napi korupsi atau koruptor.
"Narapidana korupsi 16 orang," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti, di Kantor Kemenkumham, Kamis (17/8/2023).
Rika enggan membeberkan jumlah remisi yang terima para napi korupsi. Termasuk nama-nama koruptor yang mendapat pemotongan masa tahanan tersebut.
"Kita kasih jumlah saja ya. Kalau nama itu ada hak-hak privasi," ujar Rika.
Para napi korupsi yang mendapat remisi itu tersebar di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia. Mereka mendapat remisi karena dianggap memenuhi persyaratan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Rika memastikan tidak ada napi korupsi yang langsung bebas. Mereka hanya mendapat pengurangan masa tahanan.