Yasonna Minta Kepala Kanwil Pemasyarakatan Awasi Narapidana yang Baru Dibebaskan
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait narapidana yang baru dibabaskan dan kembali berbuat kriminal. Kemenkumham juga akan berkoordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) terkait narapidana.
Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly saat memberikan pengarahan secara daring kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham di Jakarta, Senin (20/4/2020).
"Saya harapkan seluruh Kakanwil dan Kadivpas berkoordinasi dengan para Kapolda di seluruh daerahnya agar warga binaan pemasyarakatan yang mengulangi tindak pidana setelah mendapatkan asimilasi dan integrasi segera dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan usai menjalani BAP di kepolisian, agar yang bersangkutan langsung menjalani pidananya," ujar Yasonna.
Dia mengingatkan kepada Kakanwil Kemenkumham dan Kadivpas untuk melengkapi administrasi para narapidana dan anak yang dibebaskan, serta basis data pasca program asimilasi terkait virus corona agar koordinasi bisa berjalan baik.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga meminta jajarannya untuk mengevaluasi serta meningkatkan pengawasan terhadap warga binaan yang dibebaskan melalui asimilasi dan integrasi.
Menurutnya, upaya ini penting dilakukan guna menekan jumlah warga binaan yang kembali melakukan tindak pidana setelah mendapatkan program tersebut.
"Narapidana asimilasi yang melakukan pengulangan tindak pidana didominasi kasus pencurian, termasuk curanmor," ucapnya.
Sebelumnya, Yasonna menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Selain itu, dia juga telah menandatangani Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Dalam kepmen itu dijelaskan, sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi. Pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020 dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.
Sementara itu jumlah narapidana yang dibebaskan hingga Senin (20/4/2020) sebanyak 38.822 orang. Mereka dibebaskan melalui proses asimiliasi dan integrasi.
Editor: Kurnia Illahi