Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Hari Ini Bertambah 179, Meninggal 4 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Yasonna Pastikan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tidak Dapat Membuat Pejabat Kebal Hukum

Selasa, 12 Mei 2020 - 15:34:00 WIB
Yasonna Pastikan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tidak Dapat Membuat Pejabat Kebal Hukum
Menkumham Yasonna Laoly (Foto: iNews/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Pasal 27 pada Perppu No 1 Tahun 2020 sempat menjadi polemik karena dianggap memberikan imunitas atau kekebalan hukum kepada penyelenggara Perppu. Pasal itu menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan kebijakan negara terkait Covid-19 tidak termasuk kerugian negara. 

Selain itu, para pejabat yang terkait pelaksanaan Perppu ini juga tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika melaksanakan tugas dengan berdasarkan pada itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Ada atau tidak ada pasal 27, tidak ada yang namanya kebal hukum bila terjadi korupsi. Bila ditemui bukti adanya keputusan yang dibuat sengaja menguntungkan diri atau kelompoknya, tetap akan diproses di pengadilan dan ditindak secara hukum," katanya

Dia menambahkan, klausul tidak dapat dituntut yang tercantum dalam Perppu No 1 Tahun 2020 bukan hal baru dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Menurutnya, dalam beberapa UU hal tersebut sempat berlaku.

"Klausul ini juga pernah diatur dalam UU Pengampunan Pajak, UU Bank Indonesia, UU Ombudsman, UU Advokat, dan UU MD3. Bahkan beberapa pasal di KUHP juga mengatur tentang sejumlah perbuatan yang tidak dipidana," ujarnya.

Di sisi lain, Yasonna juga kembali membantah anggapan Perppu coronavirus itu, telah mengabaikan hak anggaran yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Padahal, dia mengatakan, Perppu tersebut melalui persetujuan DPR.

"Anggapan bahwa perppu ini meniadakan peran DPR tidaklah tepat. Selain itu, perppu ini tetap harus melalui persetujuan DPR sebelum ditetapkan menjadi UU," kata Yasonna.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut