Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : YLBHI Kritik Pernyataan Tak Konsisten Polda Sumbar soal Kematian Afif Maulana
Advertisement . Scroll to see content

YLBHI Kritik RUU Penyiaran, Potensi Jadi Alat Kekuasaan Batasi Kebebasan Sipil

Sabtu, 18 Mei 2024 - 08:22:00 WIB
YLBHI Kritik RUU Penyiaran, Potensi Jadi Alat Kekuasaan Batasi Kebebasan Sipil
Aksi sejumlah wartawan menolak RUU Penyiaran di depan Gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (17/5/2024). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Mereka menilai sejumlah pasal yang multitafsir berpotensi menjadi alat kekuasaan membatasi kebebasan sipil serta partisipasi publik.

"Sejumlah pasal multitafsir dan sangat berpotensi digunakan oleh alat kekuasaan untuk membatasi kebebasan sipil dan partisipasi publik," kata Ketua YLBHI M Isnur dalam keterangannya, Jumat (17/5/2024).

Isnur menyebut, Pasal 50 B ayat (2) huruf c RUU Penyiaran terkait larangan liputan investigasi jurnalistik menjadi salah satu klausul yang multitafsir. Menurutnya, keberadaan klausul itu telah merugikan masyarakat.

"Hal ini jelas merugikan masyarakat, sebab, dalam lingkup pemberantasan korupsi, produk jurnalistik kerap menjadi kanal alternatif untuk membongkar praktik kejahatan atau penyimpangan tindakan pejabat publik," kata Isnur.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid menegaskan, sampai saat ini revisi Undang-Undang (UU) tentang Penyiaran belum ada. Dia menyebutkan, yang menjadi polemik belakangan ini hanya sebatas draf saja.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut