Yusril Bicara Polemik 4 Pulau Aceh ke Sumut, Sebut Belum Ada Keputusan Final
Hasil kesepakatan itu dituangkan dalam Permendagri. Hal yang sama juga dilakukan terhadap empat pulau yang jadi masalah antara Aceh dengan Sumut ini. Permasalahan ini sudah sejak lama diserahkan kepada daerah untuk diselesaikan.
Karena belum terdapat titik temu, maka mereka menyerahkannya kepada pemerintah pusat untuk menyelesaikannya. Namun, sampai saat ini pemerintah pusat belum mengambil keputusan apapun terkait status keempat pulau itu.
"Pemerintah pusat sampai hari ini, seperti saya katakan tadi, belum mengambil keputusan final mengenai status empat pulau itu masuk ke wilayah Provinsi Aceh atau Sumatera Utara," tuturnya.
"Yang ada barulah pemberian kode pulau-pulau, yang memang tiap tahun dilakukan, dan pengkodean empat pulau yang terakhir memang didasarkan atas usulan Pemerintah Sumut," ucapnya.
Dia menambahkan, pemberian kode pulau-pulau tersebut yang dituangkan dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
"Namun pemberian kode pulau melalui Kepmendagri belumlah berarti keputusan yang menentukan pulau-pulau itu masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, karena penentuan batas wilayah daerah harus dituangkan dalam bentuk Permendagrinya," kata Yusril.
Editor: Aditya Pratama