Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gibran Tinjau Arus Mudik Natal di Stasiun Semarang Tawang, Pastikan Kelancaran Layanan Penumpang
Advertisement . Scroll to see content

Yusril Klarifikasi Kabar Gibran Berkantor di Papua: Bukan Wapres

Rabu, 09 Juli 2025 - 10:37:00 WIB
Yusril Klarifikasi Kabar Gibran Berkantor di Papua: Bukan Wapres
Yusril mengklarifikasi pernyataan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan berkantor di Papua. (foto: Setwapres)
Advertisement . Scroll to see content

Yusril menambahkan, wakil presiden mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan wakil presiden adalah di Ibu Kota Negara mengikuti tempat kedudukan Presiden. Secara konstitusional, tambah Yusril, tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah.

"Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," ungkap dia.

Sebagai informasi, Gibran yang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut