Yusril: Komnas HAM Harus Diperkuat, Pengawasan dan Penegakan HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menegaskan posisi Komnas HAM mesti diperkuat. Menurutnya, fungsi pengawasan dan penegakan HAM tidak bisa diambil oleh pemerintah.
Hal itu disampaikan Yusril saat melakukan audiensi dengan Komnas HAM untuk membahas dinamika Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) serta penguatan kelembagaan HAM di Indonesia.
"Kalau tidak diperkuat, minimal posisi Komnas HAM harus dipertahankan. Fungsi-fungsi pengawasan dan penegakan HAM tidak bisa diambil alih oleh pemerintah," ucap Yusril dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (2/5/2026).
Yusril juga menyoroti pentingnya koordinasi antarkementerian dan lembaga dalam proses pembentukan undang-undang, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Komnas HAM Nyatakan Teror Air Keras Andrie Yunus Pelanggaran HAM, Beberkan 5 Alasannya
Ia mengusulkan agar dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) serta kementerian terkait sebelum RUU tersebut melangkah lebih jauh.
Dalam pertemuan itu, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan pembaruan regulasi terkait Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 penting untuk dilakukan setelah 27 regulasi itu berjalan. Kata Anis pembaruan regulasi diperlukan untuk memperkuat fungsi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM sesuai perkembangan zaman.
Fakta Baru 15 Warga Tewas di Puncak Papua Tengah, Ini Temuan Komnas HAM
"Rancangan Perubahan Undang-Undang HAM harusnya bertujuan memperkuat perlindungan dan penghormatan HAM, sekaligus menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan standar internasional," ujar Anies.
Salah satu yang disorot terkait pembaruan regulasi itu berkaitan dengan penyederhanaan kewajiban dan tanggung jawab negara dalam pemajuan HAM yang dinilai berpotensi terpusat pada Kementerian HAM, padahal secara konstitusional merupakan tanggung jawab seluruh pemerintah.
Anies juga posisi Komnas HAM dalam draf dinilai tidak jelas dan berpotensi melemahkan independensinya karena ditempatkan di bawah koordinasi kementerian.
Ketiga, redefinisi lembaga nasional HAM dalam RUU yang mencakup Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan Komisi Disabilitas dinilai berpotensi mengubah relasi kelembagaan yang selama ini setara.
Keempat, mekanisme perlindungan pembela HAM yang disebut akan melalui asesmen oleh Menteri HAM dinilai berisiko membatasi ruang gerak masyarakat sipil.
"Kami berharap melalui fungsi koordinasi Menko Kumham Imipas, penataan kelembagaan HAM dapat dilakukan secara tepat tanpa mengurangi independensi Komnas HAM," ujarnya.
Editor: Puti Aini Yasmin