Yusril Nilai Perbaikan Permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi Langgar Aturan
JAKARTA, iNews.id - Ketua Tim Hukum Pasangan Capres Cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai perbaikan permohonan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi melanggar ketentuan hukum acara di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam perkara perselisihan hasil pilpres tidak ada kesempatan yang diberikan secara hukum kepada pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan sesuai Pasal 33 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018.
Menurutnya, Berdasarkan pada ketentuan pasal a quo, hanya termohon, pihak terkait dan Bawaslu yang diberikan hak secara hukum untuk mengajukan perbaikan jawaban atau keterangan. Atas pertimbangan itu, MK seharusnya menolak pengajuan perbaikan permohonan yang dilakukan oleh kubu Prabowo-Sandi.
"Artinya berkas permohonan yang diajukan oleh pemohon pada 24 Mei 2019 adalah bersifat final dan apa adanya," ujar Yusril dalam persidangan di MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Dia menambahkan, perbaikan permohonan yang diajukan pemohon dan diterima Kepaniteraan MK pada 10 Juni 2019 juga melampaui kebiasaan dalam hukum acara tentang makna perbaikan gugatan atau permohonan. Di mana, dalam perbaikan, dalil-dalil pokok permohonan awal tidak boleh ditambahkan.
Faktanya kata dia, perbaikan permohonan yang diajukan pemohon bertambah lima kali lipat banyaknya dari permohonan awal. Di mana, permohonan yang diterima pada 24 Mei 2019 hanya berjumlah 37 halaman, sedangkan perbaikan permohonan berjumlah 146 halaman.
"Dengan tambahan jumlah halaman, perbaikan permohonan pemohon tidak lagi menjadi sekadar perbaikan tapi telah berubah menjadi permohonan baru," katanya.
Editor: Kurnia Illahi