Yusril Nilai Saksi dan Ahli dari Kubu AMIN Tak Menerangkan Apa-apa: Hanya Ngomong Saja
JAKARTA, iNews.id - Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menilai saksi fakta dan ahli dari kubu Anies-Muhaimin (AMIN) tidak menerangkan apa pun dalam sidang sengketa pilpres. Mereka juga tidak membuktikan apa yang didalilkan.
Yusril berpandangan bahwa apa yang disampaikan ahli dan saksi dalam persidangan tersebut tidak ada yang luar biasa.
"Menurut kami, saksi dan ahli yang dihadirkan itu tidak menerangkan apa-apa. Hanya ngomong saja, dan tidak begitu relevan untuk dijadikan bukti di sebuah persidangan. Oleh karena itu kami berkeyakinan, dari pernyataan-pernyataan itu, MK akan menolak," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (1/4/2024).
Sementara itu, anggota Tim Kuasa hukum Prabowo-Gibran lainnya, Otto Hasibuan berpandangan saksi ahli yang dihadirkan tidak bisa menjelaskan apa yang menjadi dalil dari tim kuasa hukum pasangan AMIN.
"Saksi fakta yang diajukan itu lebih parah lagi. Salah satu contoh tadi ada saksi dari luar negeri, bercerita tentang bagaimana Sirekap dan sebagainya, tapi ketika kita tanya ada aslinya atau tidak, enggak ada. Dia nggak bisa dapatkan. Lah terus darimana kita tahu, dia ambil screenshot screenshot," ujar Otto.
Otto menyatakan bahwa bersidang di pengadilan membicarakan suatu bukti. Ia mengaku bingung, ketika saksi fakta mengaku tidak memiliki bukti apa yang diketahuinya.
"Jadi memang kita tidak merasa susah payah. Dengan adanya saksi saksi yang diajukan dan ahli itu, kita yakin sekali permohonan ini tidak akan dikabulkan kalau berdasarkan saksi saksi tadi," pungkasnya.
Sebelumnya, Ahli Ilmu Pemerintahan, Bambang Eka Cahya menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres ketimpangan pemilu dan pelanggaran konstitusi. Pencalonan Gibran dari putusan 90/PUU-XXI/2023 yang merupakan pelanggaran etika.
"Catatan saya adalah kerangka hukum pemilu harus dijalani secara konsisten dan tanpa kelalaian serta tidak boleh diamandeman dalam waktu sebelum pemilu perubahan persyaratan dalam waktu yang singkat di tengah proses pendaftaran mengakibatkan perubahan mendasar terhadap peta petisi Pemilu 2024," kata Bambang yang dihadirkan Tim Hukum AMIN dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024).
Saksi ahli lain, Ahli Hukum Administrasi, Ridwan menyebut pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 tidak sah. Sebab Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 belum diubah saat pendaftaran capres-cawapres.
"Pencalonan Rakabuming Raka dalam persepektif hukum administrasi saya menyimpulkan itu tidak sah," kata Ridwan yang dihadirkan Tim Hukum AMIN dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Editor: Faieq Hidayat